tv online

Kamis, 27 Desember 2012

ZAKAT PROFESI

Zakat dan pajak, meski keduanya sama-sama merupakan kewajiban dalam bidang harta, namun keduanya mempunyai falsafah yang khusus, dan keduanya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasaran, bagian serta kadarnya, disamping berbeda pula mengenai prinsip, tujuan dan jaminannya. Sesungguhnya ummat Islam dapat melihat bahwa zakat tetap menduduki peringkat tertinggi dibandingkan dengan hasil pemikiran keuangan dan perpajakan zaman modern, baik dari segi prinsip maupun hukum-hukumnya.

Hakikat Pajak dan Zakat

Pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai  dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umumdi satu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai negara.

Zakat ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala terhadap kaum Muslimin yang diperuntukkan bagi mereka, yang dalam Quran disebut kalangan fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan untuk mendekatkan diri kepadaNya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.

Dapat dipetik beberapa titik persamaan antara zakat dan pajak:

  1. Adanya unsur paksaan untuk mengeluarkan
  2. Keduanya disetorkan kepada lembaga pemerintah (dalam zakat dikenal amil zakat)
  3. Pemerintah tidak memberikan imbalan tertentu kepada si pemberi.
  4. Mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan.

Adapun segi perbedaannya:

  1. Dari segi nama dan etiketnya yang memberikan motivasi yang berbeda. Zakat: suci, tumbuh. Pajak (dharaba): upeti.
  2. Mengenai hakikat dan tujuannya Zakat juga dikaitkan dengan masalah ibadah dalam rangka pendekatan diri kepada Allah.
  3. Mengenai batas nisab dan ketentuannya. Nisab zakat sudah ditentukan oleh sang Pembuat Syariat, yang tidak bisa dikurangi atau ditambah-tambahi oleh siapapun juga. Sedangkan pada pajak bisa hal ini bisa berubah-ubah sesuai dengan polcy pemerintah.
  4. Mengenai kelestarian dan kelangsungannya, Zakat bersifat tetap dan terus menerus, sedangkan pajak bisa berubah-ubah.
  5. Mengenai pengeluarannya, Sasaran zakat telah terang dan jelas. Pajak untuk pengeluaran umum negara.
  6. Hubungannya dengan penguasa, hubungan wajib pajak sangat erat dan tergantung kepada penguasa. Wajib zakat berhubungan dengan Tuhannya. Bila penguasa tidak berperan, individu bisa mengeluarkannya sendiri-sendiri.
  7. Maksud dan tujuan, zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak.

Berdasarkan point-point di atas dapatlah dikatakan bahwa "zakat adalah ibadat dan pajak sekaligus". Karena sebagai pajak, zakat merupakan kewajiban berupa harta yang pengurusannya dilakukan oleh negara. Negara memintanya secara paksa, bila seseorang tidak mau membayarnya sukarela, kemudian hasilnya digunakan untuk membiayai proyek-proyek untuk kepentingan masyarakat.

Apa yang coba diterangkan dalam masalah perpajakan dewasa ini telah dilaksanakan Islam jauh sebelumnya. Inilah syariat yang berasal dari Pembuat Syariat yang Maha Tahu. Berikut ini adalah salah satu bab dalam buku Yusuf Al Qardhawi yang mengupas hal tersebut.

Prinsip Keadilan Antara Pajak dan Zakat

Para ahli ekonomi keuangan menyerukan agar dalam masalah perpajakan hendaknt tetap memegang prinsip dan kaedah yang dapat menghalangi timbulnya penipuan dan kecurangan sehingga menepati prinsip keadilan, disamping itu dapat mencapai sasaran yang tepat dengan tidak memberatkan pihak wajib pajak disatu segi dan pihak pelaksana administrasi keuangan di sisi lain. Hal ini ternyata sudah diterapkan Islam dalam mekanisme zakat jauh sebelumnya.

Dikenal empat prinsip yang mesti diperhatikan dalam soal perpajakan, yaitu: keadilan, kepastian, kelayakan dan ekonomis.

Tentang Keadilan

Ini merupakan prinsip pertama yang wajib diperhatikan dalam setiap pajak yang dikenakan pada masyarakat. Prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, dimana Islam menuntutnya dalam segala hal. Prinsip keadilan ini dijumpai pada:

  1. Sama rata dalam kewajiban zakat. Setiap Muslim yang mempunyai satu nisab zakat adalah wajib zakat tanpa memandang bangsa, warna kulit, keturunan atau kedudukan dalam masyarakat, laki-laki, perempuan, pemerintah, yang diperintah, pemimpin agama, pemimpin negara, semua sama.
  2. Membebaskan harta yang kurang dari nisab
  3. Larangan berzakat dua kali. Banyak hadits yang menerangkan larangan ini. Dalam studi perpajakan dikenal dengan nama: "Larangan Pajak Ganda".
  4. Besar zakat sebanding dengan besar tenaga yang dikeluarkan. Semakin mudah memperoleh, semakin besar zakatnya, seperti halnya zakat pertanian ada yang 10% dan 5%.  Prinsip ini masih belum begitu dihiraukan oleh para ahli keuangan.
  5. Memperhatikan kondisi dalam pembayaran. Dengan juga memperhatikan besarnya pendapatan, beban keluarga, hutang-hutang yang dimiliki, dipungut dari pendapatan bersih, dan lain-lain.
  6. Keadilan dalam praktek. Islam memberikan perhatian istimewa dan hati-hati terhadap pelaksana pemungut zakat (amil), yaitu dengan persyaratan yang tinggi untuk menjadi amil, dan posisi yang mulia bagi mereka, seperti hadits sebagai berikut: "Orang yang bekerja memungut sedekah dengan benar adalah seperti orang yang berperang di jalan Allah" (Hadits shahih).

Tentang Kepastian

Pengetahuan para subjek pajak tentang kewajiban-kewajibannya hendaklah pasti, tak boleh ada keraguan sedikitpun, sebab ketidakpastian dalam sistem pajak apapun sangat membahayakan bagi tegaknya keadilan dalam distribusi beban pajak. Kepastian itu sangat erat hubungannya dengan kestabilan pajak. Dalam mekanisme zakat tidak diragukan lagi bahwa kaidah ini sangat jelas.

Tentang Kelayakan

Kesimpulan prinsip ini ialah menjaga perasaan wajib pajak dan berlaku sopan terhadap mereka, sehingga dengan sukarela mereka akan menyerahkan pajak itu tanpa ada rasa ragu dan terpaksa karena suatu perlakuan yang kurang baik.

Dalam zakat hal ini sudah mendapat perhatian seperti halnya:

  • Perintah untuk memungut zakat dari harta yang kualitasnya pertengahan dan melarang memungut yang terbaik, misalnya ternak.
  • Nabi menyuuruh tukang taksir agar memperkecil taksiran terhadap tanaman dan buah-buahan.
  • Bolehnya menangguhkan zakat karena ada satu sebab yang menghalangi, misalnya ketika terjadi wabah kelaparan.
  • Dan lain-lain.

Tentang Faktor Ekonomis

Yang dimaksudkan disini adalah ekonomis dalam biaya pemungutan pajak dan menjauhi berbagai pemborosan. Jangan sampai bagian besar dari pajak yang terkumpul hanya habis terserap oleh petugas pajak. Islam sangat melarang pemborosan kepada harta pribadi seseorang, apalagi terhadap harta kepunyaan umum terutama lagi terhadap harta zakat. Diceritakan, bagaimana para petugas zakat berangkat untk mengumpulkan zakat, yang lalu dibagikan kepada yang berhak, sehingga ketika mereka pulang pun mereka tidak membawa apa-apa lagi. Jatah untuk para amilpun di batasi (maksimal 1/8 bagian).

Apakah Pajak Diwajibkan Di Samping Zakat?

Apabila Islam telah mewajibkan zakat sebagai hak yang dimaklumi atas harta kaum Muslimin dan menjadikannya sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah Islam, maka bolehkah pemerintah Islam mewajibkan kepada orang kaya pajak-pajak lain disamping zakat untuk melaksanakan kepentingan ummat dan menutupi pembiayaan umum negara? Jawabnya boleh tapi dengan syarat.

Dalil-dalil yang memperbolehkan adanya kewajiban pajak disamping zakat

  1. Karena jaminan/solidaritas sosial merupakan suatu kewajiban. Hal ini sudah kita kupas pada bagian yang membahas adanya kewajiban lain di luar zakat.
  2. Sasaran zakat itu terbatas sedangkan pembiayaan negara itu banyak sekali. Zakat harus digunakan pada sasaran yang ditentukan oleh syariah dan menempati fungsinya yang utama dalam menegakkan solidaritas sosial. Zakat tidak digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan dan lain-lain. Bila pemerintahan Islam dulu memperoleh pemasukan dari Kharaj (rampasan perang) untuk membiayai keperluan-keperluan tersebut, maka untuk saat ini Yusuf Al Qardhawi menyokong pendapat para ulama yang berpendapat bahwa pemerintah dapat memungut kewajiban pajak dari orang-orang kaya.
  3. Adanya kaidah-kaidah umum hukum syara' yang memperbolehkan. Misalnya kaidah "Maslahih Mursalah" (atas dasar kepentingan). Kas yang kosong akan sangat membahayakan kelangsungan negara, baik adanya ancaman dari luar maupun dari dalam. Rakyat pun akan memilih kehilangan harta yang sedikit karena pajak dibandingkan kehilangan harta keseluruhan karena negara jatuh ke tangan musuh.
  4. Adanya perintah Jihad dengan harta. Islam telah mewajibkan ummatnya untuk berjihad dengan harta dan jiwa sebagaimana difirmankan dalam Al Quran 9:41, 49:51, 61:11, dan lain-lain. Maka tidak diragukan lagi bahwa jihad dengan harta itu adalah kewajiban lain di luar zakat. Di antara hak pemerintah (ulilamri) dari kaum Muslimin adalah menentukan bagian tiap orang yang sanggup memikul beban jihad dengan harta ini.
  5. Kerugian yang dibalas dengan keuntungan. Sesungguhnya kekayaan yang diperoleh dengan pajak akan digunakan untuk segala keperluan umum yang manfaatnya kembali kepada masyarakat seperti; pertahanan dan keamanan, hukum, pendidikan, kesehatan, pengangkutan, dan lain-lain.

Syarat-syarat diperbolehkannya pajak di luar zakat

Pajak yang diakui dalam sejarah Islam dan dibenarkan sistemnya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Harta itu benar-benar dibutuhkan dan tak ada sumber lain. Tidak diperbolehkan memungut sesuatu dari rakyat selagi dalam baitul-mal masih terdapat kekayaan.
  2. Adanya pembagian pajak yang adil. Pengertian adil tidak harus sama rata bebannya.
  3. Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan ummat bukan untuk maksiat dan hawa nafsu. Pajak bukan upeti untuk para raja dalam rangka memuaskan hawa nafsu, kepentingan pribadi dan keluarga mereka, atau kesenangan para pengikut mereka, tetapi harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas.
  4. Adanya persetujuan para ahli dan cendikia. Pemerintah tidak bertindak sendirian dalam hal mewajibkan pajak, menentukan besarnya serta memungutnya tanpa adanya persetujuan dari hasil musyawarah para ahli atau cendikia dari kalangan masyarakat (dewan perwakilan rakyat).

Terdapat beberapa pendapat yang mencoba mengawinkan antara zakat dan pajak, dan memungkinkan adanya substitusi antara pajak dan zakat. Sehingga bagi kita yang telah rajin membayar pajak tidak perlu lagi membayar zakat, benarkah? Hal ini diulas panjang lebar oleh Yusuf Al Qardhawi di bagian akhir buku beliau.

Apakah Cukup Membayar Pajak Saja Tanpa Membayar Zakat

Itu adalah suatu pertanyaan yang sering muncul diantara kita. Yang saat ini merasakan terbebani dua kewajiban sekaligus.

Namun setelah mengkaji beberapa perbedaan antara pajak dan zakat maka dapat dimengerti bahwa zakat tidak dapat digantikan oleh pajak, walaupun sasaran zakat dapat dipenuhi sepenuhnya oleh pengeluaran dari pajak.

Zakat berkaitan dengan ibadah yang diwarnai dengan kemurnian niat karena Allah. Ini adalah tali penghubung seorang hamba dengan khaliqnya yang tidak bisa digantikan dengan mekanisme lain apapun. Zakat adalah mekanisme yang unik Islami, sejak dari niat menyerahkan, mengumpulkan dan mendistribusikannya. Maka apapun yang diambil negara dalam konteks bukan zakat tidak bisa diniatkan oleh seorang Muslim sebagai zakat hartanya.

Demikian pula setiap pribadi Muslim wajib melaksanakannya walaupun dalam kondisi pemerintah tidak memerlukannya atau tidak mewajibkannya lagi.

Adalah suatu hal yang sangat berbahaya, bila kita diperbolehkan untuk mengganti zakat dengan pungutan-pungutan lainnya, niscaya hukum wajib zakat akan hilang dan sedikit demi sedikit akan sirna dari kehidupan setiap orang, seperti hal telah lenyapnya zakat dari undang-undang pemerintahan saat ini.

Sesungguhnya zakat tidak dapat dicukupi oleh pajak. Inilah pendapat yang akan menyelamatkan agama seorang Muslim, yang akan melestarikan kewajiban tersebut dan mengekalkan hubungan antara kaum Muslimin melalui zakat, sehingga zakat tidak dapt diganti dengan nama pajak dan tak dapat dihilangkan begitu saja.

Benar orang Islam itu dibebani kesulitan dalam menanggung beban harta yang sebagian ini tidak dapat dipikulnya. Akan tetapi ini adalah kewajiban iman dan tuntutan Islam, khususnya dalam masa-masa cobaan (fitnah) yang membuat bimbang orang-orang penyantun dan orang yang memegang agama seperti orang yang menggenggam bara api.

Akhirnya kaum Muslimin berkewajiban untuk bekerja dan berjuang untuk memperbaiki penyimpanganpenyimpangan, meluruskan peraturan yang bengkok dan mengembalikannya pada jalan yang lurus dalam hukum Islam. Tanpa usaha tersebut orang Muslim akan dirugikan oleh harta, jiwa dan sosial, karena ia akan hidup dalam masyarakat yang membuatnya hidup terbelakang tanpa ada yang menolongnya, dan diam tanpa berbuat apa-apa.

Dan ini merupakan cobaan umum dalam segala sektor kehidupan yang dituntut oleh Islam terhadap putera-puteri Islam agar tetap berpegang teguh pada syariat Islam, bukan hanya dalam soal zakat saja.

Zakat Dalam Islam Adalah Sistem Baru dan Unik

Dari celah-celah seluruh bagian dan bab pada buku ini jelaslah kepada kita bahwa zakat diwajibkan mula-mula di Madinah dan diterangkan batas-batas serta hukumnya, zakat adalah suatu sistem baru yang unik dalam sejarah kemanusiaan. Suatu sistem yang belum pernah ada pada agama-agama samawi juga dalam peraturan-peraturan manusia. Zakat mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus.

Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan. Sebagai sistem sosial karena berusaha menyelamatkan masyarakat dari berbegai kelemahan. Sebagai sistem politik karena pada asalnya negaralah yang mengelola pemungutan dan pembagiannya. Sebagai sistem moral karena ia bertujuan membersihkan jiwa dari kekikiran orang kaya sekaligus jiwa hasud dan dengki orang yang tidak punya. Akhirnya sebagai sistem keagamaan karena menunaikannya adalah salah satu tonggak keimanan dan ibadah tertinggi dalam mendekatkan diri kepada Allah.

Zakat itu sendiri menjadi bukti bahwa ajaran Islam itu dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Suatu sistem yang adil, yang tidak mungkin dihasilkan oleh Rasulullah Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam yang ummi.

Inilah zakat yang disyariatkan Islam meskipun banyak kaum Muslimin pada masa akhir-akhir ini tidak mengetahui hakikatnya dan mereka melalaikan membayarnya, kecuali mereka yang disayangi Tuhannya dan jumlahnya sedikit.

Banyak pendapat baik yang dari kalangan Muslim maupun non Muslim, yang mengagumi indahnya konsepsi zakat sebagai pemecahan problematika sosial.

Jika seandainya kaum Muslimin melaksanakan kewajiban ini dengan baik, tentu di kalangan mereka tidak akan ditemukan lagi orang-orang yang hidupnya sengsara. Akan tetapi kebanyakan dari mereka telah melalaikan kewajiban ini, mereka mengkhianati agama dan ummatnya, akibatnya nasib Ummat Islam sekarang ini lebih buruk dalam kehidupan ekonomi dan politiknya dari seluruh bangsa-bangsa lain di dunia ini.

Kekayaan, kebesaran dan kemuliaan Ummat Islam telah sirna. Kini mereka menjadi tanggungan penganut agama lain, sehingga pendidikan anak-anaknya pun diserahkan ke sekolah-sekolah missi kristen atau missi atheis.

Bila mereka ditanya mengapa tidak mendirikan sendiri sekolah itu, mereka berkata: "kami tidak mempunyai biaya untuk mendirikannya. Maka sebanarnya mereka tidak memperoleh dari agama; akal fikiran, cita-cita dan ghairah yang dengan itu mereka dapat melakukannya. Mereka menyaksikan para penganut agama lain yang berkorban untuk mendirikan sekolah-sekolah, organisasi-organisasi sosial dan politik, padahal tidak disuruh oleh agama mereka, tapi mereka diharuskan oleh akal fikiran dan ghairahnya terhadap agama dan kaumnya. Tapi pada kaum Muslimin ghairah itu telah tidak ada. Mereka rela menjadi beban dan tanggungan orang. Mereka telah meninggalkan agamanya sendiri, akibatnya mereka kehilangan dunianya sesuai dengan firman Allah: "Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik" (59:9).

Yang menjadi kewajiban bagi para da'i saat ini ialah mulai mengadakan usaha membina mereka yang masih ada rasa keagamaannya dengan mendirikan organisasi pengumpulan zakat. Zakat yang dapat digunakan untuk konsolidasi ummat, memberantas kemiskinan, memperlancar aktivitas da'wah menahan agresi dari kaum kuffar. Bila seluruh kaum Muslimin menunaikan zakat dan digunakan secara teratur, maka Islam akan mampu untuk mengembalikan kejayaannya.


 

Selasa, 11 Desember 2012

PENDIDIKAN BERBASIR TAMANSISWA


PENDIDIKAN BERBASIS TAMANSISWA


A.     PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan salah satu hal yang paling penting dalam perkembangan anak didik yang diharapkan menjadi manusia Indonesia seutuhnnya sesuaidengan tujuan pendidikan Indonesia yang nantinya akan menentukan pembangunan bangsa ini. Namun untuk  membangun Indonesia tidak hanya dibutuhkan kecerdasan intelektual saja tetapi juga dibutuhkan keseimbangan semua aspek. Salah satu sistem pendidikan yang menyeimbangkan semua aspek adalah dengan mengintegrasikan ajaran Ki Hajar Dewantara ke dalam proses belajar mengajar.
Konsep pendidikan Taman Siswa yang secara operasional dimulai pada tanggal 3 Juli 1922 lebih bersifat positif, nasional, pedagogis, serta kultural. Tujuan awal dari lembaga pendidikan ini adalah jelas membawa bangsa Indonesia mencapai tujuan politik, yaitu kemerdekaan bangsa Indonesia. Asas pendidikan Tamansiswa ditekankan pada kodrat alam yang berarti bahwa hak anak akan kebebasannya dinyatakan tidak tanpa batas, termasuk batas lingkungan kebudayaan.  Pertumbuhan anak didik menurut kodratnya berarti bertumbuh dan berkembang menurut bakat dan pembawaannya.
Tamansiswa adalah badan perjuangan kebudayaan dan pembangunan masyarakat yang menggunakan pendidikan dalam arti luas untuk mencapai cita-citanya. Bagi Tamansiswa, pendidikan bukanlah tujuan, tetapi media untuk mencapai tujuan perjuangan, yaitu mewujudkan manusia Indonesia yang merdeka lahir dan batinnya. Merdeka secara lahir artinya tidak dijajah secara fisik, ekonomi, politik, dan sebagainya. Sedangkan merdeka secara batin adalah mampu mengendalikan keadaan.
Bagaimanakah Tamansiswa mewarnai ranah pendidikan di Indonesia dan bagaimanakah sistem pendidikanTamansiswa serta pelaksanaannya ?

B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian.
Taman siswa adalah badan perjuangan kebudayaan dan pembangunan masyarakat yang menggunakan pendidikan dalam arti luas untuk mencapai cita-citanya. Bagi Tamansiswa,   pendidikan bukanlah tujuan, tetapi media untuk mencapai tujuan perjuangan,  yaitu mewujudkan manusia Indonesia yang merdeka lahir dan batinnya. Merdeka secara lahir artinya tidak dijajah secara fisik, ekonomi, politik, dan sebagainya. Sedangkan merdeka secara batin adalah mampu mengendalikan keadaan.
Pendidikan yang dimaksud adalah usaha kebudayaan yang bermaksud memberi bimbingan dalam hidup tumbuhnya jiwa raga anak didik, agar dalam garis kodrat pribadinya dan pengaruh-pengaruh lingkungannya mendapat kemajuan lahir dan batin. Pendidikan berlangsung dalam tiga lingkungan (Tri PusatPendidikan), yaitu :
·        Lingkungan Keluarga      :      terutama mengenai pendidikan budi pekerti, keagamaan.
·                                                                                                        Lingkungan Sekolah    :    terutama mengenai ilmu pengetahuan dan kecerdasan, dan   pengembangan budi pekerti secara formal.
·                                                                                                        Lingkungan Masyarakat:  terutama mengenai pengembangan ketrampilan, latihan  kecakapan, dan pengembangan bakat secara non formal.

2.      Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan menurut Tamansiswa adalah membangun anak didik menjadi manusia merdeka lahir batin, luhur akal budinya serta sehat jasmaninya untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna dan bertanggung jawab atas kesejahteraan bangsa dan manusia pada umumnya.

3.      Sistem Pendidikan
Pendidikan Tamansiswa dilaksanakan menurut sistem “Among” yang berjiwa kekeluargaan dan bersendikan asas kodrat alam dan kemerdekaan. Berdasarkan cara berlakunya disebut “Tut Wuri Handayani”.
Menurut sistem tersebut, setiap pamong sebagai pemimpin dalam proses pendidikan melaksanakan konsep :
·        Ingngarsa sung tulada (di depan memberi teladan) : Artinya bahwa sebagai pemimpin seyogyanya mampu memberi contoh yang baik sebagai teladan.
·        Ing madya mangun karsa (di tengah menciptakan peluang untuk  berprakarsa): Artinya bahwa pemimpin itu adalah middle manager. Berupaya membangun kreatifitas pengembangan diri dalam  setiap kesempatan. Artinya apabila mau berfikir dan bertindak harus konsisten.
·        Tut Wuri Handayani (di belakang memberi dorongan):  Artinya bahwa sebagai pemimpin memberi kebebasan dan mengikuti serta mementingkan kodrat pribadi anak didik dengan tidak melupakan pengaruh-pengaruh yang melingkunginya.
Dalam sistem “Among” bahwa guru adalah “pamong”. Sesuai dengan semboyan“Tut Wuri Handayani” di atas, maka pamong atau guru di sini lebih cenderung menjadi navigator peserta didik yang diberi kesempatan untuk berjalan sendiri, dan tidak terus menerus dicampuri, diperintah atau dipaksa.
Meskipun ketiga ajaran ini ditemukan untuk keperluan mendidik, sehingga saat ini digunakan sebagai semboyan pendidikan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Namun kiranya cukup actual untuk diterapkan dalam sebuah leadership atau kepemimpinan. Kepemimpinan adalah perpaduan yang unik antara pemimpin, sahabat, dan guru. Untuk menegakkan kepercayaan, pemimpin harus mampu menunjukan bahwa ia mempunyai kelebihan dibanding yang lain. Pemimpin harus berdiri di depan atau berada di tempat teratas untuk memberi instruksi kepada bawahannya. Namun, pemimpin yang berada di depan terlalu jauh dan terlalu lama akan membosankan bagi pengikutnya. Jadi, pemimpin harus di depan tetapi tidak terlalu jauh. Pemimpin ternyata tidak cukup harus di depan. Management modern mengajarkan kita untuk membangun tim kerja yang memberdayakan tim kerja.
4.      Pancadarma
Pendidikan Tamansiswa berciri khas Pancadarma, yaitu:
·        Kodrat Alam (memperhatikan alam)
·        Kemerdekaan (memperhatikan potensi dan minat masing-masing individu dan kelompok)
·        Kebudayaan (menerapkan teori Trikon)
·        Kebangsaan (berorientasi pada keutuhan bangsa dengan berbagai ragam suku)
·        Kemanusiaan (menjunjung harkat dan martabat setiap orang).

C.     PENUTUP
Dengan penerapan ajaran Ki Hajar Dewantara dengan cara diintegrasikan dalam proses belajar mengajar diharapkan dapat menaikkan hasil belajar siswa ke level yang lebih tinggi atau istimewa. Alangkah indahnya jika Tamansiswa sebagai pewaris kekuatan kultural
yang besar dalam pendidikan dapat  menunjukkan peta perjalanan yang dapat ditempuh bersama untuk  mengantar generasi muda kesuatu kehidupan yang lebih santun, lebihcerdas, dan
lebih manusiawi daripada apa yang kita jalani bersama kini.









D.    DAFTAR  PUSTAKA
Dimas m. admin, 10 Oktober 2010,Semboyan Tut Wuri Handayani,
Faqod, 14 Juni 2011, Pendidikan Tamansiswa,
24 Juni 2011
Hamdani, 2010, Pengaruh Ajaran Tamansiswa Terhadap hasil belajar Siswa SMA,
24Juni 2011
Ical, 25 Februari 2010,Tut-Wuri-Handayani Yang Terlupakan,
24 Juni 2011
Ki Supriyoki, 2006, Karya Ilmiah Dosen,

Muchroji M.Ahmad, 03 Mei 2010, Kembali Pada Ajaran  Ki  Hajar Dewantara,
24 Juni 2011
Nasional Pelita, 07 Juni 2010, Tamansiswa Damandiri Melaksanakan Ajaran Ki  Hajar
Dewantara, http://bataviase.co.id/node/240982.24 Juni 2011
Prof. Dr. Ki Supriyoko, 30 Juli 2007, Konsep-Konsep Tamansiswa
Sucipto, 06 Januari 2010, Aliran-Aliran Pendidikan
Surya Dharma, 4 Mei 2010, Asas-Asas Tamansiswa, http://sites.google.com/site/tamanbahasa/.
24Juni 2011
Teddy Bear, 17 November2007, http://ts-mylove.blogspot.com/.24 Juni 2011
Wikiquote, 16 Februari 2011, http://id.wikiquote.org/wiki/ki_hadjar_dewantara. 24 Juni 2011
Wokbot, 26 Oktober 2009, http://motipasti.wordpress.com/tag/tamansiswa/. 24 Juni 2011



DASAR DAN AJARAN TAMANSISWA


DASAR DAN AJARAN HIDUP TAMANSISWA
BAB I
PENDAHULUAN

Dasar merupakan pokok atau pangkal suatu pendapat (ajaran, aturan); asas: ajaran ialah segala sesuatu yg diajarkan; nasihat; petuah; petunjuk: sedangkan tamansiswa adalah sebuah organisai yang didirikan oleh bapak pendidikan yaitu Ki Hajar Dewantara , oraganisasi tersebut bergerak dalam bidang pendidikan ikut berpartisipasi dalam pencerdasan anak bangsa sehingga dapat terwujudnya tujuan pendidikan Indonesia. Satu kata Ki Hajar Dewantara yang dijadikan sebagi semboyan pendidikan Indonesia yaitu tut wuri handayani, maksud dari semboyan tersebut ialah Tut Wuri artinya mengikuti dari belakang dan handayani berati memberikan dorongan moral atau dorongan semangat. Sehingga artinya Tut Wuri Handayani ialah seseorang harus memberikan dorongan moral dan semangat kerja dari belakang. Dorongan moral ini sangat dibutuhkan oleh orang - orang disekitar kita untuk  menumbuhkan motivasi dan semangat.
Jika dirangkum dalm sebuah kalimat maka makna dari judul paper ini ialah pokok atau pangkal suatu pendapat dan nasehat, petunjuk hidup Tamansiswa
Paper ini  akan mengkaji dasar-dasar dari organisasi Tamansiswa dan ajaran hidup yang terdapat dalam tamnsiswa.

BAB II
PEMBAHASAN

PANCA DARMA
            Panca dharma merupakan butir-butir ajaran rujukan pengarahan orientasi hidup dan berkehidupan, sebagai penuntun bagi manusia untuk menentukan visi dan misi hidupnya. Dasar dari Tamansiswa ada lima dan dasar tersebut tercermin dalam panca darma. Pancadarma tersebut adalah 
  1. Kodrat alam
Sebagai perwujudan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa mengandung arti; bahwa pada hakekatnya manusia sebagai mahluk Tuhan adalah menjadi satu dengan alam semesta ini. Karena itu manusia tidak dapat lepas dari kehendak huku kodrat alam, bahkan manusia akan mengalami kebahagiaan jika ia dapat menyelaraskan diri dengan kodrat alam, bahkan manusia akan mengalami kebahagiaan jika ia dapat menyelaraskan diri dengan kodrat alam, yang mengandung segala hukum kemajuan.
  1. Dasar kemerdekaan
Mcngandung arti, bahwa kemerdekaan sebagai karania Tuhan manusia yang membenkan kepadanya " Hak untuk mengatur dirinya sendiri", Dengan selalu mengingat syarat tcrtib damainya hidup bermasyarakat. Karena itu kemerdeksan diri harus diartikan "swadisiplin” atas dasar hidup yang luhur, baik hidup sebagai individu maupun anggota masyarakat. Kemerdekaan harus menjadi dasar untuk mengembangkan pribadi yang kuat dan sadardalam suasana keseimbangan dan keselarasan dengan kehidupan bermasyarakat. 
  1. Dasar kebudayaan
Mcngandung arti, keharusan untuk memelihara nilai dan bentuk kebudayaan Nasional dalam memelihara kebudayaan nasional itu, yang pertama dan utama ialah membawa kebudayaan nasionl kearah kemajuan. yang sesuai dengan kcmajuan masyarakat, dan kcmajuan dunia guna kepentingan hidup rakyat lahir dan batin sesuai dengan perkembangan alamn dan zaman.
  1. Dasar kebangsaan
Mengandung arti, adanya rasa satu bangsa dalm suka dan duka, dan dalam kehendak mencapai kebahasiaan lahir dan batin seluruh bangsa. Dasar kebangsaan tidak boleh bertentangan dengan dasar kemanusiaan, bahkan harus mcnjadi sifat, dasar dan laku kemanusiaan yang nyata, dan karenanya tidak mengandung rasa permusuhan terhadap bangsa-bangsa lain.
  1. Dasar kemanusiaan
Mengandung arti, bahwa kemanusiaan itu darma setiap manusia yang timbal dan keluhuran akal budinya. keluhuran akal budi menimbulkan rasa dan laku cinta kasih tcrhadap sesama manusia dan sesama nmbluk Tuhan, yang melimpah alam semesta . Karena itu rasa dan laku cinta kasih harus tampak pula sebagai tekad untuk berjuang melawan segala sesuatu yang merintangi kemajuan yang selaras dengan kehendak alam.

AJARAN HIIDUP TAINIANSISWA
  1. Asas Tamansiwa 1922
Merupakan inti ajaran Ke Tamansiswa an, menjadi idiologi Anggota-Anggotanya yang berkewajiban umuk merealisasikan. Digunakan sebagai pedoman dalam mclaksanakan pendidikan Tamansiswa Asas ke 7 meupakan janji/niat pengabdian para pamong  Tamansiswa dalam mengemban tugas yang dilaksanakan. Asas ke tujuh tersebut ialah
Dengan tidak terikat lahir dan batin, serta kesucian hati, berniatlah kita berdekatan kita dengan sang anak. Kita tidak menrima  sesuatu hak, akan tetapi menyerahkan diri untuk berhamba pada sang anak.   
  1. Hidup Merdeka
Tidak hanya bebas dari penguasaan orang lain, akan tctapi berarti juga sanggup dan kuat untuk berdiri sendiri tidak tergantung pada pertolongan orang lain. Hidup merdeka merupakan hak diri yang di dasarkan atsaajaran agama, bahwa menetapkan manusia dengan dasar-dasar yang sama baik hak maupun kewajibannya.
  1. Sistem Among
Sebagai realisasi dan asas kemrdekaan diri tertib damainya masyarakat, atau demokrasi dan pimpinan kebijaksanaan dengan laku " Tut wuri Handayani. Among (mengemong); berarti memberi kebebasan pada anak didik dan pamong akan bertindak bila anak didik akan berbuat / melakukan tindakan yang membahayakan keselamatnya. Dalam keadaan biasa pimpinan harus tegas, anggowta/ anak didik harus tunduk pada pimpinan yang berlaku, kedudukan pimpinan di alas peraturan yang berlaku.
Sisiem Among ialah cara pendidikan yang dilakukan Tamansiswa, yang mcwajibkan para pamong agar mengikuti dan mcmentingkan kodrat pribadi anak didik dan tidak mclupakan pengaruh-pengaruh yang mclingkunginya.
  1. Hidup hemat dan sederhana
Merupakan konsekuensi dari keinginan untuk merdeka dan melaksanakan " Sistem opor bebek " ( "mateng soko awake dewek"), menetukan tekat yang kuat dan kesanggupan menahan tekanan hidup serta keberanian untuk hidup hemat dan sederhana. Hidup hemat dan sederhana tidak hanya mengenai materi (perbelanjaan) tetapi juga mengenai segala aspek kehidupan dalam bentuk tingkah laku dan gagasan-gagasan yang perwujudanya dari kepribadian bangsa.  
  1. Adat Istiadat
Segala kebiasaan (adat) yang timbal dengan sengaja atau tidak sengaja yang kemudian diakui sebagai peraturan dan ditaati dalam  pelaksanaannya. Adat istiadat berlaku dalam hidup tiap-tiap golongan manusia terdorong oleh kemauan untuk menciptakan hidup yang tertib damai, agar dapat hidup salam dan bahagia.
Adat yang berlaku dikalangan Tamansiswa antara lain:
a)      Mcnggunakan istilah-istilah sendiri
Hal ini dimaksudkan guna menjaga agar kita tidak jatuh pada kebiasaan meniru cara-cara yang menurut sistem kita sebenarnya tidak benar/sesuai.
b)      Sebutin Ki, Nyi dan Ni
Ki untuk pamong laki-laki ; Nyi untuk pamong wanita yang telah bersuami ; dan Ni untuk pamong wanita yang belum bersuami. Hal ini untuk melaksanakan demokrasi dalam hidup sehari-hari, dengan demikian anggota/ pamong Tammisiswa dengan suka rela menanggalkan gelar kebangsawananya; sepert:
Raden Mas, Raden Ajeng, Teungku dan lainnya dan mengantinya dengan scbutan Ki, Nyi dan Ni.
c)      Melenyapkan hubungan majikan-buruh
Untuk meletakkan dasar hidup kekeluargaan bebas dari kelompok-kelompok atau golongan menuju satu masyarakat. Pengunaan istilah Kepala diganti dengan Ketua Perguruan , pcgawai diganti dengan staff dan gaji ganti dengan istilah nafkah.
d)      Melaksanakan urusan kekeluargaan
Pada awalnya peraturan untuk memelihara hidup kekeluargaan tidak bersandar pada peraturan tertulis, tetapi merupakan adat istiadat, pada akhirnya merupakan peraturan yang tertulis. Dcngan demikian pelaksanaan peraturan dalam organisasi Tamansiswa tidak hanya secara organisatoris akan tctapi juga organis. Organisatoris artinya; menurut peraturan yang ada, sedang organis artinya ;hidup. Jadi maksudnya: dalam pemakaian peraturan tidak selamarrya harus kaku, ada saat-saat memakai unsur manusiawi.
e)       Sebutan bapak dan ibu
Untuk sebutan Bapak-bapak guru dan Ibu-ibu guru, Tamansiswa memakai istilah pamong guru, bukan hanya bersifat, tetaptmenempatkannya sebagai prinsip dalam kehidupan sehari-hari sehingga bapak pamong maupun ibu pamong disamping menjadi guru juga menjadi /sebagai bapak atau ibu. Adat ini belum pernah tertulis akan tetapi telah dipergunakan secara meluas dilingkungan Tamansiswa.
f)       Pengertian " demokrasi dan leadership"
Untuk menghindari demokrasi secara barat, yang terkenal dengan perbandingan suara terbanyak, tetapi demokrasi harus ditempatkan dibawah pimpinan kebijaksanaan, yang bertahan dengan asas tertib damainya persatuan.
g)      SBII yaitu : Sifat bentuk isi dan irama
Sebagai pedoman dalam mengembangan Tamansiswa mengikuti perubahan dan kemajuan alam dan zaman,.. Asas; dasar dan tujuan tidak boleh berubah sampai kapan pun, sedang SBII dapat disesuikan dengan keadaan, waktu dan tempat (disesuaikan dengan situasi dan kondisi).
Sifat/sikap : sikap non kooperatif yang dilakukan terhadap pemerintah kolonial dulu diganti dengan sikap kooperatif dan konsultatif ( kerja sama dan konsultasi), dalam rangka membantu pemerintah Republik Indonesia.

Isi: harus selalu ditingkatkan, yaitu isi pmdidikatim harus selalu ditingkatkan dengan kemajuan selama tidak menyimpang dari asas, dasar dan tujuan Tamansiswa. Isi pendidikan yang telah tidak sesuai dengan adat istiadat, alam dan zaman dapat ditingkatkan dan diganti dengan yang baru sesuai dengan kemajuan zaman.
Irama : bagaimana caranya Tamansiswa melakukan usaha. Tamansiswa perlu menyesuaikan dirinya dengan keadaan masyarakat dan negara

Pertanggung jawaban :
Menjadi kewajiban dari seorang permimpin yang memengang wewenang atau kepemimpinan. Pemimpin harus mempertanggungjawabkan tcrtib,laku dan kewajibannya yang teiah dilakukannya. Wajib memberikan ketcrangan yang memuaskan kepada mereka yang member kuasa kepcmimpinan padanya.
Pertanggungjawaban adalah konsekwensi dari hak yang diberikan pada seseorang yang disebutkan " dimana ada kemerdekaann, disana harus ada disiplin yang kung ( Swadisiplin).

BAB III
PENUTUP

 Kesimpulan
            Tamansisawa yang merupakan sebuah organisasi yang bergerak dibidang pendidikan mempunyai dasar-dasar  dan ajaran hidup yang kuat dalam organisasinya. Dasar-dasar dari Tamansiswa tercantum dalam Panca darma yaitu
  1. Kodrat alam
  2. Dasar kemerdekaan
  3. Dasar kebudayaan
  4. Dasar kebangsaan
  5. Dasar kemanusiaan
Orgsanisasi Tamansiswa juga mempunyai ajaran-ajaran yang berlaku bagi anggota-anggotanya dan bagi mereka yang ingin mengikuti jalan oraganisasi ini. Ajaran hidup Tamansiswa tersebut ialah
  1. Berdasar pada asas Tamansiswa 1922
  2. Hidup merdeka
  3. Sistem among
  4. Hidup hemat dan sederhana
  5. Menggunakan adat istiadat yang berlaku di Tamansiswa yaitu:
a.       Mengunakan istilah sendiri
b.      Sebutan Ki,Nyi, dan Ni
c.       Melenyapkan hubungan majikan-buruh
d.      Melaksanakan urusan kekeluargaan
e.       Sebutan bapak dan ibu
f.       Pengertian demokrasi dan leadership
g.      SBII : sifat bentuk isi dan irama

 

DAFTAR PUSTAKA

Trisharsiwi. 2009. Ketamansiswaan. Yogyakarta